Sita Barang Bukti

Lima Hari Baru Jabat Kasat Resnarkoba, Iptu Rudi Syahputra Tangkap Pengedar Sabu

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Lima  hari baru menjabat Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra SH, MH langsung memperlihatkan komitmenya memberantas peredaran narkoba.

Alhasil, seorang pengedar berinisial AF (22) warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 0.44 gram, Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lembah Subur Kecamatan Kerumutan disinyalir ada transaksi narkotika.

Terkait info tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudi Syahputra yang baru menjabat Kasat Resnarkoba sejak Jumat (11/9/2026) lalu, langsung ikut turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat rumah salah satu pelaku. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama dengan inisial AF.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kotak rokok essei yang berisikan 3 paket sabu siap edar. Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial AR yang kini sedang diselidiki keberadaannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tiga paket sabu beserta handphone merek Oppo dibawa ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH, MH membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar